Selamat Datang
Belum sepekan hilang dari ingatan ketika jajaran intelijen dan penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman di sebuah agen bus malam, aparat Bea dan Cukai Kudus kembali menunjukkan kinerjanya dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kali ini sasarannya adalah sebuah rumah di Desa Prambatan Kecamatan Kaliwungu Kudus yang diduga tidak memiliki ijin produksi (tidak memiliki NPPBKC). lanjut..
Unit Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus membuat gebrakan di awal tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui sebuah agen Bus Malam jurusan Kudus – Jakarta. lanjut..
Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 penerimaan yang berhasil dihimpun oleh KPPBC Kudus adalah sebesar Rp 15.237.247.345.054. Capaian ini melebihi target dari yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2009 sebesar Rp. 12.153.001.740.000,00 kemudian direvisi pada bulan September 2009 menjadi Rp. 13.807.754.457.000,00 (naik sebesar 13,6%). lanjut..
Luar biasa. Itulah kalimat pertama yang muncul menyikapi peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini. Belum lepas dari ingatan kita setelah beberapa hari yang lalu petugas Bea dan Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 3 (tiga) kasus peredaran rokok ilegal, kemarin pada tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari Jepara peredaran rokok ilegal kembali digagalkan. lanjut..
Secara nasional, target penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp. 57,3 trilyun. Target ini jika dibandingkan dengan target tahun 2009 mengalami kenaikan Rp. 2,8 trilyun atau sebesar 5,14 %. Dari target penerimaan sebesar Rp. 57,3 trilyun tersebut, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus diberikan tanggung jawab untuk menghimpun sebesar Rp. 14,4 trilyun, lanjut..
Merebaknya peredaran rokok ilegal dipasaran menandakan bahwa praktek kegiatan memproduksi rokok illegal masih terus dilakukan oleh para pelanggar cukai meskipun aparat Bea dan Cukai Kudus telah berkali-kali menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada setiap pelaku yang ditangkap. lanjut..
Hari Selasa tanggal 8 Desember 2009 adalah hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan sebuah kantor modern bernama KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Hari itu adalah hari dimana KPPBC Madya Cukai Kudus memusnahkan rokok illegal sebanyak kurang lebih 11 juta batang (+ 18 ton) yang nilainya mencapai Rp 4,48 milyar dengan perincian : lanjut..