Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 31 Tahun 2010

Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau. Pada saat berlakunya peraturan ini tanggal 14 Juni 2010 maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-37/BC/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Silahkan download di sini

Leave a Response


WordPress Themes

Wise Words

Kita semestinya meyakini bahwa perubahan bukanlah sesuatu yang linier. Dia layaknya sebuah drama kehidupan, yang menghadirkan kesulitan sekaligus juga harapan. Dan harapan seperti sebuah jalan, dia akan bermakna ketika kita bersedia menitinya.

Berteman baiklah dengan orang yang berkata benar bukan dengan orang yang membenarkan kata-kata kita yang belum tentu benar.