Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 31 Tahun 2010
Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau. Pada saat berlakunya peraturan ini tanggal 14 Juni 2010 maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-37/BC/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Silahkan download di sini
Leave a Response




Entries(RSS)