Penegasan Tentang Pelekatan Pita Cukai
Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Nomor S-1158/WBC.09/2010 tanggal 14 Juli 2010 perihal Penegasan tentang Pelekatan Pita Cukai dengan ini diberitahukan kepada seluruh pengusaha pabrik hasil tembakau mengenai penerbitan Surat Kepala KPPBC Madya Cukai Kudus Nomor S-652/WBC.09/KPPMC.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 Perihal Ketentuan Pelakatan Pita Cukai :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH DAN DIY
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE MADYA CUKAI KUDUS
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
| Nomor | ; | S- /WBC.09/KPP MC.01/2010 | 22 Juli 2010 |
| Sifat | : | Segera | |
| Lampiran | : | ||
| Perihal | : | Ketentuan Pelekatan Pita Cukai |
Kepada Yth,
Para Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Di Wilayah Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus
Sehubungan dengan adanya kewajiban pelekatan pita cukai terhadap barang kena cukai (BKC) yang telah dilunasi cukainya. Serta dalam rangka upaya pencegahan pemakaian pita cukai yang bukan haknya dan pita cukai bekas pakai, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan atas cara pelekatan pita cukai hasil tembakau secara jelas telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2008 tentang pelunasan cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009 :
- Pasal 7 ayat (2) huruf (e)
Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang. - Pasal 7 ayat (3)
Dalam hal pita cukai dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan cukai dianggap tidak dilunasi.
- Pasal 7 ayat (2) huruf (e)
- Bahwa ketentuan mengenai pelekatan pita cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2009 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol :
- Pasal 5 ayat (1)
Pelekatan pita cukai hasil tembakau harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh.
- Pasal 5 ayat (1)
- Bahwa pelanggaran atas penggunaan pita cukai yang sudah dipakai (bekas pakai) secara tegas telah diatur sanksi pidananya secara komulatif (pidana penjara dan pidana denda) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 :
- Pasal 55 huruf (c)
Setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya yang sudah dipakai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan dipidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 55 huruf (c)
- Bahwa atas pelanggaran penggunaan pita cukai yang bukan haknya secara tegas telah diatur sanksi pidananya secara komulatif (pidana penjara dan pidana denda).
- Pasal 58
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau yang menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 58
- Cara melekatkan pita cukai untuk hasil tembakau :
- Harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh, setiap upaya pelepasan pita cukai dari kemasannya haruslah mengakibatkan pita cukainya rusak / tidak utuh lagi.
- Pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan cara pelekatan pita cukai sesuai dengan ketentuan untuk menghindari konsekwensi penyalahgunaan pita cukai.
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.
Kepala Kantor,
ttd
Muhamad Purwantoro
NIP.19651125 199103 1 001
Leave a Response




Entries(RSS)