Aparat Bea dan Cukai Kudus, Bertindak Tegas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Merebaknya peredaran rokok ilegal dipasaran menandakan bahwa praktek kegiatan memproduksi rokok illegal masih terus dilakukan oleh para pelanggar cukai meskipun aparat Bea dan Cukai Kudus telah berkali-kali menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada setiap pelaku yang ditangkap.
Rokok ilegal yang sering dijumpai dalam setiap operasinya lebih banyak bermodus pelekatan pita cukai bekas pakai atau pelekatan pita cukai bukan peruntukannya atau pelekatan pita cukai palsu dengan maksud untuk mengelabuhi agar rokok ilegal tersebut seolah-olah diproduksi oleh pabrik legal (pabrik yang memiliki izin).
Hal ini merupakan tantangan bagi aparat Bea dan Cukai Kudus untuk senantiasa bekerja lebih keras dengan semangat profesionalisme dalam upaya pencegahan terhadap beredarnya rokok illegal. Strategi operasi yang kini dilakukan mengarah pada sasaran dan dititik beratkan pada pencegahan : kegiatan produksi, distribusi dan pemasaran rokok illegal. Sebagai buktinya dalam dua hari kerja minggu kemarin, jajaran bea dan cukai dalam operasinya telah melakukan penindakan terhadap 3 (tiga) kasus pelanggaran cukai sekaligus dengan kronologis penindakan sebagai berikut :
-
Pada 07 Desember 2009 pukul 06.30 WIB telah melakukan penindakan ketika melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pabrik rokok di Desa Wedarijaksa Kec. Trangkil Kabupaten Pati. Dalam pemeriksaan ternyata pemilik pabrik memiliki sebuah toko berlantai dua yang berada di depan pabriknya, kemudian oleh petugas bea dan cukai terhadap toko tersebut dilakukan pemeriksaan, ternyata di lantai dua kedapatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLA Mild dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa merk yang sudah dikemas dan siap untuk dijual. Setelah dilakukan pencacahan, kedua jenis hasil tembakau tersebut berjumlah 440.840 batang.
-
Pada tanggal 07 Desember 2009 pukul 15.30 WIB telah melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Carreta bernomor Polisi K 8224 KB yang diduga mengangkut rokok illegal. Pengejaran dimulai dari Prambatan hingga melintas di jalan Kudus – Purwodadi (Undaan). Dalam pengejaran tersebut petugas berhasil menghentikan mobil Suzuki Carreta karena terdesak di jalan perkampungan Desa Kalirejo Undaan Kudus. Ketika mobil berhenti, 3 (tiga) orang keluar dari mobil dan mencoba melarikan diri. Melihat gelagat yang demikian petugas Bea dan Cukai langsung mengejarnya dan berhasil menangkap salah satu dari mereka yang melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut kedapatan membawa 9 (sembilan) Bal @ 20 Pres @ 10 Bungkus isi 14 batang = 25.200 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan keterangan dari satu orang yang tertangkap, rokok rencananya akan dikirim ke Purwodadi.
-
Pada 04 Desember sekitar pukul 17.00 WIB, bermula dari pengembangan informasi dan pendalaman intelijen akhirnya aparat bea dan cukai menduga sebuah tempat / bangunan digunakan untuk kegiatan penyimpanan, pendistribusian dan penjualan rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai di daerah Kabupaten Pati. Setelah dilakukan penggeledahan / pemeriksaan diketemukan rokok dengan merk sebut saja OK (merk samaran) yang dilekati pita cukai bekas pakai. Setelah dilakukan pencacahan rokok tersebut berjumlah 346.800 batang. Menurut informasi rokok tersebut diproduksi oleh pabrik rokok yang berasal dari luar wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai kudus (luar ex Karesidenan Pati). Penindakan ini merupakan bentuk penindakan dalam rangka pencegahan terhadap pemasaran rokok ilegal.
Total rokok ilegal hasil penindakan yang berhasil disita KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dari 3 (tiga) kasus pelanggaran tersebut sebanyak 812.840 batang.
Semua barang bukti hasil penindakan berupa rokok jenis SKM dan SKT berbagai merk serta satu buah mobil Suzuki Carreta saat ini sedang ditangani oleh Unit Penyidikan dan Administrasi Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus guna dilakukan proses penyidikan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari 3 (tiga) kasus pelanggaran ini yang berupa pungutan cukai dan PPN HT sebesar Rp. 134.672.450,00 (Seratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus dalam menangani kasus pelanggaran ini akan menindak tegas sesuai ketentuan undang undang yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek efek jera dalam rangka upaya meminimalisir kasus pelanggaran di bidang cukai untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat dalam industri hasil temabakau di masyarakat.
5 Responses »
Leave a Response




Entries(RSS)
katanya bertindak tegas??? kenapa kalo ada laporan tidak di tindaklanjuti, apa karena pihak dalam cukai ada yg kenal baikdengan bosnya pabrik illegal tsb, makanya tidak ditindaklanjuti?? jangan begitu to pak hukum itu harus adil, jangan tebang pilih.....
@tia_kudus : Terima kasih atas atensinya. Kami mohon maaf apabila ada keterlambatan dalam memberikan jawaban atas apa yang Anda sampaikan.
Yang perlu Anda pahami dan seluruh masyarakat pada umumnya :
1. Bahwa tekad dan semangat kami tidak akan pernah mengendur dalam memerangi setiap pelanggaran di bidang cukai.
2. Sebagian besar penindakan yang kami lakukan berawal dari informasi. Hasil informasi yang kami peroleh sedetail mungkin kami pelajari (termasuk akurasi informasi) tentunya agar setiap penindakan yang kami lakukan berjalan efektif dan efisien.
3. Karena begitu banyak informasi yang kami peroleh sehingga prioritas obyek penindakan tetap kami kedepankan dengan mempertimbangkan jumlah personel yang kami miliki
4. KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus baru saja mendapat penghargaan sebagai kantor yang melakukan penindakan pelanggaran di bidang cukai terbanyak selama tahun 2009. Semoga itu bukan kebanggaan tapi bukti komitmen kami sebagaimana visi dan misi yang selama ini kami junjung tinggi.
5. Peran serta Anda sebagai bagian dari masyarakat tetap kami harapkan demi terciptanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
6. Doakan kami agar menjadi institusi yang dibanggakan negeri ini tentunya.
Terima Kasih.
bravo customs, bravo excise
buat pak dhony kapan pindah ke kudusnya? ditunggu ya? semoga KPPBC Kudus lebih berjaya dengan kehadiran Anda tentunya
Thanks a lot for a very useful info.