Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Terus Bergulir
Luar biasa. Itulah kalimat pertama yang muncul menyikapi peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini. Belum lepas dari ingatan kita setelah beberapa hari yang lalu petugas Bea dan Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 3 (tiga) kasus peredaran rokok ilegal, kemarin pada tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari Jepara peredaran rokok ilegal kembali digagalkan.
Modus operandi yang digunakan yakni memproduksi rokok tanpa ijin NPPBKC di rumah (bangunan) sewaan sama persis dengan modus operandi dalam penindakan sebelumnya dan ternyata merupakan modus yang paling sering digunakan akhir-akhir ini. Entah apa yang melatarbelakanginya. Akan tetapi yang jelas modus ini menyulitkan petugas Bea dan Cukai dalam menemukan tersangkanya mengingat pelaku (karyawan) yang dijumpai tidak satupun mau memberikan keterangan dan mengaku tidak mengetahui / tidak mengenal pemilik usaha tersebut.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas mendapati kegiatan pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek mesin (SKM) merk Surya Assiva, Surya Mentari dan Gong 21. Setelah dilakukan pencacahan kedapatan 128 Bal @ 200 bungkus dan rokok batangan sebanyak 320 Kilogram @ 800 batang rokok. Total barang bukti sebanyak 751.730 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 125.099.899,00 (Seratus dua puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Yang menarik dari kasus di atas, merk yang ditemukan ternyata merupakan merk ilegal yang dahulu pernah digagalkan peredarannya. Belum dapat dipastikan apakah pemiliknya adalah orang yang sama atau bukan. Sampai berita ini diturunkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Melihat beberapa kasus pelanggaran akhir-akhir ini dengan modus yang hampir sama telah membuktikan bahwa cara seperti ini sangat efektif bagi para pelaku untuk melindungi dirinya dari tuntutan hukum yang cukup berat. Dukungan dan partisipasi dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun institusi / instansi terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal sangat diharapkan oleh jajaran Bea dan Cukai Kudus dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dan pengendalian dampak negatif yang ditimbulkan.
Leave a Response




Entries(RSS)