Kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Tahun 2009

realisasi-bea-cukaiKinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 penerimaan yang berhasil dihimpun oleh  KPPBC  Kudus adalah sebesar Rp 15.237.247.345.054. Capaian ini melebihi target dari yang  telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2009 sebesar Rp. 12.153.001.740.000,00 kemudian direvisi pada bulan September 2009 menjadi Rp. 13.807.754.457.000,00 (naik sebesar 13,6%).

Jika dibandingkang dengan target tahun 2008 yang hanya sebesar Rp. 11,5 Triliun, capaian ini mengalami kenaikan sebesar 20,06 %. Pencapaian target yang berhasil dihimpun tersebut tidak terlepas dari kemitraan yang baik antara pengguna jasa dengan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Selain itu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Inteldak dan Unit Penyidikan & Barang Hasil Penindakan (BHP) juga turut berpengaruh atas capaian tersebut.

Selama tahun 2009 Unit Intelijen dan Penindakan (Inteldak) telah melakukan penindakan sebanyak 140 kali (140 SBP). Dari berbagai penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dihindari tidak kurang dari Rp. 10 Milyar. Modus operandi dari berbagai pelanggaran di bidang cukai selama tahun 2009 diantaranya meliputi :

  1. Memproduksi rokok tanpa memiliki izin NPPBKC.

  2. Mengedarkan / Menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai bukan haknya atau bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai palsu.

  3. Tidak melakukan pencatatan / pembukuan pada buku yang diwajibkan atau tidak melaporkan hasil produksinya.

  4. Pengangkutan produksi hasil tembakau tidak dilindungi dengan dokumen cukai yang diwajibkan.

Setiap pelanggaran cukai yang telah ditindak oleh Unit Intelijen dan Penindakan (Inteldak) dilimpahkan kepada Unit Penyidikan & Barang Hasil Penindakan (BHP) KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah kasus pelanggaran cukai yang telah ditindak sebanyak 140 kasus diatas, yang dapat dilakukan proses penyidikannya sebanyak 73 kasus, sedangkan kasus yang tidak dapat ditindak lanjuti dengan proses penyidikan sebanyak 67 kasus karena merupakan hasil operasi pasar yang tidak cukup bukti dan tidak ada tersangkanya. Dari 73 kasus yang telah ditangani oleh Unit Penyidikan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus adalah sebagai berikut :

  1. 19 (sembilan belas) kasus dikategorikan pelanggaran yang bersifat administrasi dan telah diselesaikan dengan denda administrasi, nilai penerimaan denda administrasi adalah sebesar Rp. 3.212.357.618,- ( Tiga milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah ).

  2. 44 (empat puluh empat) kasus dikategorikan pelanggaran yang bersifat pidana, sebanyak 25 (dua puluh lima) kasus dari jumlah kasus yang bersifat pidana tersebut telah diselesaikan proses penyidikannya dengan (P-21) dan 19 kasus masih dalam proses penyidikan. Dari jumlah 25 kasus yang mendapat P-21, 19 kasus diantaranya sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

  3. 10 (sepuluh) kasus diselesaikan menjadi Barang Milik negara (BMN)

Unit Penyidikan dalam melakukan penyidikan memiliki beberapa kendala yang dapat berakibat terhambatnya proses penyidikan meskipun telah dilakukan upaya penyidikan yang optimal. Diantaranya kendala itu adalah :

  1. Saksi tidak mengindahkan surat panggilan (tidak hadir)

  2. Tersangka melarikan diri, tidak berada di alamatnya. Terhadap tersangka yang melarikan diri tetap terus dilakukan upaya pencarian dengan meminta bantuan instansi terkait lainnya.

  3. Alat bukti dalam proses penyidikan belum cukup.

  4. Wilayah pengawasan yang sangat luas

Saat Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP) yang berupa rokok ilegal yang masih tersimpan digudang penimbunan per 31 Desember 2009 sebanyak + 13 ton dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jenis SKM : 5.452.970 batang.

  2. Jenis SKT : 705.474 batang.

  3. Tembakau campur : 118 Kilogram

Sementara itu dalam upaya untuk melakukan penertiban pada pemegang izin NPPBKC, selama tahun 2009 KPPBC Tipe Madya Cukai kudus telah mencabut sebanyak 230 NPPBKC yang dikarenakan sudah tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, diantaranya :

  • Tidak melakukan kegiatan produksi selama satu tahun berturut turut.

  • Berubah fungsi

  • Melakukan pelanggaran

Sehingga, sampai dengan 31 Desember 2009 jumlah pabrik rokok aktif yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus 341 pabrik (48 diantaranya telah diblokir karena melakukan sejumlah pelanggaran di bidang cukai).

Tabel Realisasi Penerimaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus

No.

Jenis Penerimaan

Target 2009

Realisasi Penerimaan 2009

Capaian (%)

1.

Bea Masuk

29.436.736.000

62.668.618.002

212,89 %

2.

Cukai

13.807.754.457.000

15.174.578.727.052

109,90 %

Total

13.837.191.193.000

15.237.247.345.054

110,12 %

Intelijen & Penindakan

  • Jumlah Penindakan selama tahun 2009 : 140 Kasus / Surat Bukti Penindakan dengan potensi kerugian negara + Rp. 10 milyard

  • Dana Operasi selama tahun 2009 : Rp. 360.000.000

  • Penindakan meliputi :

    • Pengumpulan Informasi / Kegiatan Intelijen yang ditindaklanjuti dengan penindakan

    • Spot Chek

    • Operasi Pasar

Tabel Penindakan Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

No.

Jenis Pelanggaran

Jumlah Kasus

Ket.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Produksi tanpa ijin (NPPBKC) / Rokok Polos

Penggunaan Pita Cukai bukan haknya / bukan

peruntukkannya

Penggunaan PC Bekas Pakai

Penggunaan PC Palsu

Pengangkutan Rokok Ilegal

Tidak melakukan kewajiban pembukuan atas Produksi HT

118

6

3

2

9

2

Total

140

Penyidikan dan Administrasi BHP

Tabel Hasil Penindakan / Kasus Berdasarkan Tindak Lanjut-nya

No.

Tindak Lanjut

Jumlah Kasus

Ket.

1.

2.

Penyidikan

  • digolongkan sebagai pelanggaran administrasi dan diselesaikan dengan denda administrasi

  • Pidana

  • Penetapan sebagai Barang Milik Negara

Tidak dapat ditindak lanjuti

(karena merupakan hasil penindakan /operasi pasar yang tidak ditemukan tersangkanya)

19

44

10

67

Nilai denda administrasi Rp. 3.212.357.618

Total

140

Tabel Proses penyelesaian Kasus Pidana

No.

Penyelesaian

Jml. Kasus

Ket.

1.

2.

Proses penyidikan telah selesai (P-21)

- Telah mendapatkan keputusan dari pengadilan

- Belum mendapat keputusan dari pengadilan

Proses penyidikan belum selesai

19

6

19

Dengan jumlah tersangka 25 orang.

Total

44

Rasio antara dana operasi : denda administrasi = 360.000.000 : 3.212.357.618

= 1 : 8,9


Tagged as: , , ,

Leave a Response


WordPressÖ÷Ìâ

Wise Words

Kita semestinya meyakini bahwa perubahan bukanlah sesuatu yang linier. Dia layaknya sebuah drama kehidupan, yang menghadirkan kesulitan sekaligus juga harapan. Dan harapan seperti sebuah jalan, dia akan bermakna ketika kita bersedia menitinya.

Berteman baiklah dengan orang yang berkata benar bukan dengan orang yang membenarkan kata-kata kita yang belum tentu benar.