Aparat Bea dan Cukai Kudus Menindak Rokok Ilegal Di Agen Bus Malam
Unit Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus membuat gebrakan di awal tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui sebuah agen Bus Malam jurusan Kudus – Jakarta.
Penindakan ini bermula dari sebuah infomasi tentang pengiriman rokok ilegal melalui agen Bus Malam. Setelah melakukan koordinasi internal, tim penindakan kemudian meluncur ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai sebuah mobil box yang diduga membawa rokok ilegal memasuki lokasi pangkalan agen bus. Setelah mengamati aktivitas pembongkaran dari jarak jauh, mereka kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan atas beberapa karton yang diduga rokok ilegal.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut petugas menemukan 5 (lima) buah karton ukuran besar berisi rokok jenis SKT dan SKM merk 393, Hero dan 292 sebanyak 67.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Menurut pengakuan dari agen Bus, kelima karton tersebut rencananya akan dikirim ke Bogor. Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui jika barang yang dikemas dengan karton itu adalah rokok ilegal. Sebagaimana kejadian-kejadian sebelumnya, modus peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan kilat atau agen bis malam sudah sering digunakan oleh para pelaku, mengingat modus ini lebih aman dari jangkauan pengawasan petugas Bea dan Cukai.
Akibat pelanggaran tersebut potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 11.739.000,- berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau. Barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut kini diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan tersangkanya.
Leave a Response




Entries(RSS)