Kinerja Unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus

img_21Periode Januari hingga April 2010 Unit Intelijen dan Penindakan telah melakukan penindakan sebanyak 27 kali. Dari 27 penindakan tersebut, 2 penindakan merupakan penangkapan tersangka yang terkait dengan kasus / penindakan pada tahun 2009,Sedangkan 25 penindakan sisanya dapat dirinci sebagai berikut :

No Jenis Penindakan Jumlah
1 Operasi Pasar (Opsar) 9 Penindakan
2 Distribusi Rokok Ilegal / Alat Pengangkut 4 Penindakan
3 Tempat Produksi tidak memiliki izin NPPBKC 7 Penindakan
4 Tempat Produksi memiliki izin NPPBKC 5 Penindakan
Jumlah 25 Penindakan

Sedangkan berdasarkan Lokasi / Daerah penindakannya dapat diperinci sebagai berikut :

No Lokasi / Daerah Penindakan Jumlah
1 Kabupaten Jepara 11 Penindakan
2 Kabupaten Kudus 7   Penindakan
3 Kabupaten Pati 7   Penindakan
Jumlah 25 Penindakan

Dari 25 jenis penindakan tersebut, barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 2.299.551 batang dengan perincian 2.026.055 batang merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM),  273.496 batang merupakan jenis sigaret kretek tangan (SKT). Potensi kerugian negara yang berhasil dihindarkan + Rp. 489. 502.000,00.

Saat ini semua hasil penindakan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Penyidikan.  Berdasarkan pada catatan pada Unit penyidikan, saat ini sedang menangani sebanyak 23 kasus limpahan dari Unit Intelijen dan Penindakan. Selain itu, saat ini Unit Penyidikan mempunyai 1 kasus limpahan dari KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Dari 24 kasus tersebut dalam proses perkembangannya dapat dirinci sebagai berikut :

No Jenis kasus Jumlah
1 Ditetapkan sebagai pelanggaran pidana 13  Kasus
2 Ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) 3  Kasus
3 Ditetapkan sebagai Pelanggaran Administrasi 8  Kasus
Jumlah 24  Kasus

Untuk 13 kasus yang dilakukan penyidikan :

  • 2 kasus telah selesai penyidikannya dan statusnya telah ditetapkan P-21 oleh Kejaksaan
  • 5 kasus masih dalam proses penyidikan
  • 6 kasus masih dalam proses minta keterangan para saksi

8 (delapan) kasus yang ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi tersebut, saat ini telah ditindak lanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administrasi (SPPSA) dengan nilai denda administrasi sebesar Rp. 213.066.800,00.

3 (tiga) kasus yang ditetapkan dan diproses menjadi barang milik negara (BMN) karena tidak ditemukan tersangka dan saksinya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.  Kasus kasus seperti itu berasal dari operasi pasar.

Kendala kendala yang dihadapi Unit Penyidikan, diantaranya :

  1. Tidak adanya tersangka / saksi atas penindakan karena ketika dilakukan penindakan tersangka dan saksi melarikan diri dan menghilang untuk beberapa waktu.
  2. Minimnya bantuan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) khususnya dari aparat / perangkat RT, RW dan Desa.
  3. Tersangka dan saksi tidak membawa / mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Tagged as: , , ,

Leave a Response


WordPress Blog

Wise Words

Kita semestinya meyakini bahwa perubahan bukanlah sesuatu yang linier. Dia layaknya sebuah drama kehidupan, yang menghadirkan kesulitan sekaligus juga harapan. Dan harapan seperti sebuah jalan, dia akan bermakna ketika kita bersedia menitinya.

Berteman baiklah dengan orang yang berkata benar bukan dengan orang yang membenarkan kata-kata kita yang belum tentu benar.