Bea Cukai Kudus Kembali Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal

img_1Terjadi penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kuat dipergunakan sebagai tempat kegiatan pengepakan rokok illegal di Desa Ketileng Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Pemilik dan beberapa pekerja yang diduga melakukan kegiatan pengepakan rokok illegal berusaha melarikan diri namun petugas bea cukai berhasil mencegah dua orang diantaranya guna dimintai keterangan.

Salah seorang yang tertangkap mengaku sudah pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama beberapa waktu yang lalu. Pemilik rumah yang kabur bersama beberapa pekerjanya akan terus diburu dan dicari oleh aparat Bea Cukai Kudus untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran cukai yang dilakukannya.

Dalam penggerebekan rumah tersebut ditemukan barang bukti rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Loss Mild isi 12 batang per bungkus dan merk Style isi 16 batang per bungkus serta rokok batangan tanpa merk sekitar 19 kilogram dan setelah dilakukan pencacahan kedapatan sejumlah 157.796 batang rokok.
Barang bukti berupa rokok beserta 2 karung berisi dospress, kertas slop pembungkus rokok dan OPP serta 7 alat elemen dan 8 lampu teplok yang dipergunakan dalam proses pengepakan disita dan diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan yang dilakukan Oleh Unit Penindakan Bea dan Cukai Kudus atas kasus tersebut diatas yang berupa pungutan cukai dan PPN Hasil tembakau sedikitnya Rp. 39.449.000,00.


Tagged as: , , , , ,

Leave a Response


WordPress Themes

Wise Words

Kita semestinya meyakini bahwa perubahan bukanlah sesuatu yang linier. Dia layaknya sebuah drama kehidupan, yang menghadirkan kesulitan sekaligus juga harapan. Dan harapan seperti sebuah jalan, dia akan bermakna ketika kita bersedia menitinya.

Berteman baiklah dengan orang yang berkata benar bukan dengan orang yang membenarkan kata-kata kita yang belum tentu benar.