Produksi Rokok Ilegal Bermodus Baru Dibongkar Aparat Bea Cukai Kudus
Meski Unit Intelijen dan Penindakan (Inteldak) KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus sudah beberapa kali melakukan operasi di daerah yang memiliki potensi rawan rokok illegal, namun masih saja terjadi pelanggaran. Hal ini menandakan bahwa para pelaku praktek rokok illegal di daerah tersebut tidak mau mengendorkan niatnya untuk melakukan produksi rokok illegal kendati telah beberapa kali dilakukan razia dan penindakan. Di wilayah RT / RW dan Desa yang sama pada bulan April yang lalu telah dilakukan penindakan, kini pada tanggal 17 Mei 2010 terjadi lagi praktek produksi rokok illegal di daerah tersebut yaitu rumah milik saudara Mnr Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Unit Inteldak Bea Cukai Kudus melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut. Dalam penggrebekan tersebut ditemukan adanya kegiatan produksi rokok illegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk dengan jumlah pekerja laki laki dan perempuan kurang lebih sebanyak 15 orang. Berbagai merk rokok illegal yang sudah selesai dikemas yang ditemukan dalam penggrebekan tersebut adalah sebagai berikut :
4 Bal jenis SKT merk K5M isi 16 batang
10 Bal jenis SKT merk Spc Bulan isi 12 batang
11 Bal jenis SKT merk SR Sari Rasa isi 12 batang
8 Pres jenis SKM merk Damai isi 16 batang
90 Pres jenis SKT merk Layar Putih
1 Karung berisi rokok jenis SKT merk KSM, Soraya Saputra, Sinare Padange, Kirun dan Matoa Classic.
Selain rokok ilegal yang sudah kemasan tersebut diatas, ditemukan pula 2 (dua) buah kantong plastik berisi pita cukai bekas, rokok yang masih batangan belum dikemas jenis SKT sebanyak 2 karung besar, 1 (satu) karung plastik tembakau campur, sejumlah peralatan produksi ( Alat Giling SKT, Element untuk prmanas plastik dan Lampu Minyak ) serta sejumlah Kertas papir dan pembungkus (slop) berbagai merk rokok yang sudah ternama di pasaran (laku di pasaran) diantaranya merk : Layar Putih, KSM, Sloko, Damai dan Spc bulan. Dari barang bukti yang ada diperkirakan potensi kerugian negara mencapai + Rp. 50.000.000,-.
Ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap rumah tempat produksi rokok ilegal tersebut, sebenarnya Mnr selaku pemilik rumah tersebut terlihat berada ditempat kejadian perkara (TKP). Namun karena banyaknya pekerja dan kerumunan warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, kesempatan ini dipergunakan oleh Mnr untuk menghilang dan melarikan diri untuk menghindar dari dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, sehingga petugas Bea dan Cukai Kudus terpaksa membawa 4 (empat) orang pekerjanya, tiga orang laki laki dan satu perempuan beserta semua barang bukti ke KPPBC Tipe madya Cukai Kudus. Dari empat orang pekerja tersebut, diperoleh keterangan bahwa saudara Mnr dalam melakukan praktek ilegalnya setiap satu hari selalu berpindah pindah tempat dari satu desa ke desa yang lain dengan maksud untuk mengacaukan atau menyulitkan petugas Bea Cukai. Hal ini merupakan strategi dan modus terbaru yang dilakukan oleh para pelaku praktek rokok ilegal, walaupun pelaku rokok ilegal melakukan berbagai strategi, hal ini tidak akan mengurangi kesigapan dan ketangkasan petugas Bea dan Cukai dalam memburu dan menindak rokok ilegal karena strategi yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai Kudus bersifat fleksibel dan dinamis yang akan dapat mengatasi strategi para pelaku praktek rokok ilegal.
Untuk menyulitkan petugas Bea Cukai, saudara Mnr dalam melakukan kegiatannya membuat rokok ilegal dengan cara memalsu merk rokok yang sudah ternama dipasaran (yang laku di pasaran) dari pengusaha pabrik golongan kecil. Hasil produksinya tanpa dilekati pita cukai, bisa juga dilekati pita cukai bekas pakai karena di tempat produksi ada tersedia pita cukai bekas pakai untuk jenis SKT atau kemungkinan juga pita cukai bekas pakai jenis SKT tersebut dilekatkan pada produk jenis SKM. Hal ini akan dapat menambah besarnya kerugian negara. Mensikapi hal ini KPPBC Tipe Madya Cukai tidak hanya menaruh perhatian pada sisi potensi kerugian negara yang bersifat Materiil (pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau) akan tetapi akan menaruh perhatian yang lebih besar terhadap kerugian yang bersifat non Materiil karena kerugian ini akan dapat mengancam stabilitas realisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Adapun yang menjadi penyebab mengancam stabilitas realisasi penerimaan cukai adalah sebagai berikut :
1.Timbulnya persaingan / kompetisi yang tidak sehat dalam pemasaran hasil tembakau sehingga mengganggu pemasaran produk rokok legal dari pabrik besar maupun pabrik kecil
2.Timbulnya rasa saling tidak percaya atau saling curiga di kalangan pengusaha rokok sehingga dapat memicu keinginan untuk saling melakukan pelanggaran.
3.Menurunkan kewibawaan institusi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dalam menjamin kepastian hukum atas pelanggaran cukai yang terjadi sehingga dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan dan pada akhirnya akan menyebabkan turunnya tingkat kepatuhan para pengguna jasa dalam mentaati peraturan di bidang cukai.
Oleh karena itu aparat Bea dan Cukai Kudus mempunyai komitmen menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap setiap pelanggaran cukai yang terjadi dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang cukai dan mengatasi dampak kerugian negara baik yang bersifat material maupun non material yang ditimbulkan akibat adanya pelanggaran cukai.
Mengingat kaitannya kebijakan kenaikan tarif cukai untuk tahun 2010 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.011/2009 dinilai oleh pengusaha golongan kecil berpotensi meningkatkan timbulnya rokok ilegal. Padahal sebenarnya belum tentu kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut menyebabkan meningkatnya timbunya rokok ilegal karena selama ini rokok ilegal yang timbul banyak bersumber dari para pelaku pengusaha yang tidak memiliki izin NPPBKC sehingga tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan tarif cukai. Adapun menurut catatan di Unit Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, rokok ilegal yang ditimbul kan oleh pengusaha yang memiliki izin NPPBKC jumlahnya relatif kecil. Sebagaimana tuntutan para pengusha pabrik hasil tembakau golongan kecil agar pemerintah menurunkan tarif cukai untuk pabrik golongan kecil. Atas tuntutan ini pemerintah mengabulkan menurunkan tarif cukai untuk pabrik golongan kecil sebagaimana Peraturan Menteri Keungan Nomor : 99/KMK.011/2010. Jika kebijakan kenaikan tarif dinilai berpotensi meningkatnya timbulnya rokok ilegal maka kebijakan penurunan tarif cukai tersebut diatas diharapkan dapat menurunkan timbulnya rokok ilegal sehingga dapat mengatasi atau setidaknya dapat mengurangi tingkat potensi kerugian negara baik yang bersifat materiil maupun yang bersifat non materiil.
Tagged as: baru, dibongkar, modus, produksi, rokok, rokok ilegal




Entries(RSS)
yah sMoga ja ya dengan menurunny harg pita cukai, dan mudahny prosedur untuk mendaptkn ijzn mendirkn pabrik rokok dlm arti tdk dipersulit syarat/ketentuan utk mendirikn sebuah pabrik, dg begtu pelanggaran mungkin tdk akan terjdi, klo mereka mudah menjangkau bwt apa melanggar mlwn aparat negara, ya kan????
Kepada Pak Dwi Prasetya yang kami hormati
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap apa yang kami lakukan. Ada yang harus Anda pahami lebih dalam tentang cukai secara umum yakni :
Cukai secara filosofi sangat berbeda dengan pengenaan pajak pada umumnya. Ianya dibebankan kepada objek barang yang memiliki karakteristik tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 antara lain :
1. Barang tersebut harus dibatasi produksi dan peredarannya
2. Barang tersebut memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Seharusnya Barang Kena Cukai (Hasil tembakau, Minuman mengandung Etil Alkohol dan Etil Alkohol Murni) dilarang. Akan tetapi karena dampak psikologisnya yang cukup besar maka pelarangan ini sepertinya belum dimungkinkan untuk diberlakukan. Bukan tidak mungkin barang-barang ini nantinya akan dilarang secara keseluruhan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini harus bertindak adil terhadap seluruh warga negaranya. Jangan sampai dampak negatif yang ditimbulkan dari barang-barang tersebut juga menimpa mereka-mereka yang tidak mengkonsumsinya. Sampai saat ini pemerintah baru mencoba untuk membatasi produksi dan peredarannya. Cara yang paling efektif untuk itu adalah :
1. Pengenaan cukai, dengan harapan masyarakat berfikir 2 kali untuk mengkonsumsinya mengingat harganya yang begitu tinggi.
2. Pembatasan ijin mendirikan pabrik (dengan ketentuan yang cukup ketat) sehingga mereka yang benar-benar menginginkan untuk mendirikan pabrik ke depannya dapat terawasi dengan baik.
Bagi yang memproduksi hasil tembakau ilegal seharusnya juga memahami dampak dari peredaran yang tidak terkontrol ini bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar juga tidak boleh kemudian mengorbankan hak warga negara yang lain untuk mandapatkan kesehatan (mis udara sehat).
Bapak yang terhornat
Perlu bapak pahami bahwa hasil cukai yang dipungut dari barang-barang ini secara keseluruhan akan dikembalikan secara keseluruhan dalam bentuk misalnya :
1. DBHCHT ke daerah2 penghasil
2. Sektor kesehatan untuk mencegah dampak yang ditimbulkan oleh barang-barang ini.
Itulah gambaran secara singkat yang kami berikan semoga Anda selaku anggota masyarakat memahami dengan baik mengapa kami melakukan ini semua. Kehadiran Anda ke kantor kami akan sangat kami tunggu apabila Anda menginginkan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini.
Terima Kasih
Cukai secara filosofi sangat berbeda dengan pengenaan pajak pada umumnya. Ianya dibebankan kepada objek barang yang memiliki karakteristik tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 antara lain :1. Barang tersebut harus dibatasi produksi dan peredarannya2. Barang tersebut memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
+1
Cukai memang komplek... negara butuh penerimaan... tapi barangnya "kalau bisa" tidak banyak... suatu kebijaksanaan terhadap cukai, semestinya memang harus ditangani dengan hati-hati, sehingga administrasi di tingkat praktik (pelaksanaan) dapat dilaksanakan dengan baik.... dan dapat diterima oleh masyarakat.