Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Ditegah, Tersangka Melarikan Diri
Pada hari Selasa pagi tanggal 01 Juni 2010 tentang adanya sebuah mobil panther dengan nomor polisi Jakarta mengangkut rokok ilegal di daerah Welahan Jepara, Setelah menerima informasi tersebut aparat Bea Cukai dari Unit Intelijen dan Penindakan (Inteldak) KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera berangkat menuju ke lokasi sebagaimana yang diinformasikan. Ternyata informasi tersebut akurat, aparat Bea Cukai Kudus melihat ada mobil tersebut melintas di jalan raya welahan. Melihat mobil tersebut, aparat langsung membuntuti dari belakang sambil memantau ke mana tujuan mobil tersebut. Sampai di perkampungan Desa Karanganyar Godong Purwodadi, pengemudi mobil tersebut menyadari kalau mobilnya dibuntuti petugas, sehingga pengemudi tersebut memberhentikan mobilnya dan melarikan diri masuk ke perkampungan dan menghilang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil panther tersebut ternyata benar, didalamnya memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebagai berikut :
16 Bal @ 200 bungkus merk Countes isi 14 batang
10 Bal @ 200 bungkus merk Countes Menthol isi 14 batang
16 Pres @ 10 bungkus merk Countes isi 14 batang
16 Pres @ 10 bungkus merk Countes Menthol isi 14 batang
Pengemudi mobil yang melarikan diri tersebut, sudah diketahui identitas dirinya dan saat sedang dilakukan proses pelacakan dan penelusuran lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa mobil dan rokok illegal saat ini telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Akan tetapi dalam usahanya untuk membawa barang bukti tersebut ke kantor, aparat Bea Cukai kudus cukup mengalami kerepotan karena tidak adanya saksi / pelaku yang mau menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP) baik dari masyarakat umum maupun perangkat RT / RW setempat / lokasi kejadian.
Total barang bukti rokok illegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) kurang lebih 193.800 batang dengan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau diperkirakan mencapai Rp. 35.000.000,00.
Leave a Response




Entries(RSS)