Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan Kembali Digagalkan Aparat Bea Cukai
Pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal semakin digencarkan oleh aparat Bea Cukai Kudus, mengingat modus operandi praktek rokok ilegal juga semakin rapi dan semakin canggih dalam menyembunyikan sistim distribusinya.Sistim distribusinya tidak hanya membuat kerepotan aparat Bea dan Cukai akan tetapi juga bermaksud agar masyarakat tidak menaruh curiga ketika melihat barang yang diangkut untuk didistribusikan itu adalah rokok ilegal. Pada tanggal 02 Juni 2010 aparat Bea Cukai Kudus melakukan pengecekan dan survailance terhadap jasa titipan āDā di Jl. Jend. Sudirman Kudus dengan berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya bau rokok yang menyengat disekitar perusahaan jasa titipan tersebut. Hal ini diperkuat dengan rekam jejak perusahaan jasa titipan tersebut yang pernah dilakukan penindakan terhadapnya. Dalam pengecekan tersebut petugas tidak mendapati truck / mobil box perusahaan tersebut. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di kantornya, tidak didapati paket yang berisi rokok. Akan tetapi kemudian diperoleh informasi bahwa mobil box perusahaan tersebut telah berangkat menuju Semarang. Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan penyisiran sepanjang jalur menuju Semarang. Benar saja, ketika sampai SPBU Karanganyar Demak , petugas melihat mobil box milik perusahaan jasa titipan āDā sedang berhenti di sebuah warung makan, ketika ada seseorang keluar dari warung makan dan hendak menjalankan mobil box tersebut, segera petugas melakukan penegahan. Ketika dilakukan penggeledahan atas mobil box tersebut didapati 13 karung plastik besar berisi rokok jenis SKM berbagai merk tanpa pita cukai, dengan perincian sebagai berikut :
- 24 Bal merk X6 Mild isi 16 batang
- 19 Bal merk Pakis Kembang isi 21 batang
- 31 Pres merk Pakis Kembang isi 21 batang
- 24 Bal merk Wessalute isi 16 batang
- 10 Bal merk Perack Super isi 16 batang
- 10 Pres merk Perack Super isi 16 batang
Total Barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 368.120 batang telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Sementara pengemudi mobil truck box tersebut belum dapat dimintai keterangan karena harus melanjutkan perjalanan untuk mengirim barang lainnya. Berdasarkan pengakuan pengemudi tersebut, rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Bandung dan Cikampek. Untuk selanjutnya kasus ini masih dikembangkan dan diperdalam oleh petugas Bea Cukai Kudus. Potansi kerugian negara dari kasus ini sebesar + Rp. 68.624.000,00. Belum lagi kerugian yang bersifat non materiil dari kasus ini.
Leave a Response




Entries(RSS)