Tarif Cukai

Tarif Cukai
Peraturan Deskripsi
PMK-181/PMK.011/2009 Tarif Cukai hasil Tembakau
PMK-99/PMK.011/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau
PMK-062/PMK.011/2010 Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
PMPP-62/MPP/Kep/2/2004 Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok
P-43/BC/2009 Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
KEP-79/BC/2002 Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau
P-37/BC/2008 Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau
P-22/BC/2010 Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
SE-27/BC/2009 Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai hasil Tembakau
SE-04/BC/2010 Pelayanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol
SE-11/BC/2010 Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau

Wise Words

Kita semestinya meyakini bahwa perubahan bukanlah sesuatu yang linier. Dia layaknya sebuah drama kehidupan, yang menghadirkan kesulitan sekaligus juga harapan. Dan harapan seperti sebuah jalan, dia akan bermakna ketika kita bersedia menitinya.

Berteman baiklah dengan orang yang berkata benar bukan dengan orang yang membenarkan kata-kata kita yang belum tentu benar.