SEPENGGAL
CERITA
Pada
masanya dahulu, Kudus adalah area suci di wilayah politik Kerajaan
Demak, dengan Sunan Kudus dan Sunan Muria sebagai tokohnya. Jepara
adalah bandar niaga yang pesat di bawah kendali Ratu Kalinyamat. Pati
adalah wilayah independen ketika Pajajaran dan Singasari mulai surut,
dan Majapahit belum juga berdiri. Rembang menjadi pesisir yang religius,
bias asuh Sunan Bonang. Dan Blora sejak dahulu adalah rimba Jati dan
tambang minyak penuh pesona. Kesemuanya terangkai dan membentuk karakter
masyarakat yang mandiri, kreatif, sekaligus religius. Karakter yang
mampu membuat kawanan Muria dan Kapur Utara tersebut eksis hingga saat
ini.
Menjadi
tidak mengherankan ketika kretek, jenis sigaret khas Indonesia,
ditemukan di Kudus. Temuan yang kemudian berkembang pesat. Tidak hanya
di Kudus, karena sekutu Muria lainnya juga turut menjadi tungku-tungku
pengembangnya. Keberadaannya bahkan sanggup menjadi layer baru di atas
masa lalu lereng Muria itu sendiri. Industri yang tidak lepas dari
institusi bernama Bea dan Cukai.
Dalam
masa sejarahnya, Bea dan Cukai Kudus pernah berbentuk Kantor Inspeksi,
Kantor Pelayanan Tipe A, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A3, hingga
terkini menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai.
Perubahan
aktual menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Cukai Kudus dilakukan pada akhir Oktober 2008. Perubahan ini
tentu bukanlah perubahan nama saja. Tuntutan kecepatan pelayanan,
transparansi, serta efektivitas pengawasan yang semakin meningkat di era
informasi saat ini, menjadi latar belakang yang sahih. Reformasi
birokrasi Departemen Keuangan, termasuk reformasi kepabeanan dan cukai,
menjadi spirit di dalamnya.
ORGANISASI
Visi
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus adalah, ”menjadi pengelola keuangan
dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan
dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi
bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban
tinggi”.
Adapun
misi yang diemban adalah, ”melakukan pengawasan yang efektif,
pelayanan yang prima, dan pembinaan yang proaktif kepada pengguna
jasa”.
Dalam
upaya menggapai visi dan menjalankan misinya, KPPBC Tipe Madya Cukai
Kudus berpegang pada motto: “melayani sepenuh hati, membina dengan
empati, dan menindak tanpa kompromi”.
Wilayah
kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus adalah seluruh wilayah eks
karesidenan Pati, yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, serta
Blora. Total wilayah ini seluas 5.741,5 km persegi.
KPPBC
Tipe Madya Cukai diperkuat oleh 81 orang pegawai, dengan pejabat
struktural sejumlah 30 orang (eselon III, eselon IV, dan eselon V), dan
pelaksana 51 orang.
Selain
kantor utama yang beralamat di Jalan Agil Kusumadya No. 936, Kudus,
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga memiliki 2 (dua) Kantor Bantu yakni di
Jepara dan Juwana, serta 5 (lima) Pos Pengawasan, yakni di Banyutowo,
Rembang, Cepu, Blora, dan Karimun Jawa.
KPPBC
Tipe Madya Cukai Kudus dilengkapi 10 unit kendaraan bermotor roda empat
dan 14 unit kendaraan bermotor roda dua. Untuk keperluan pegawai, KPPBC
Tipe Madya Cukai Kudus memiliki 20 unit rumah dinas yang tersebar di 3
lokasi di Kudus sejumlah 18 unit dan 1 lokasi di Jepara sejumlah 2
unit.
PELAYANAN
Sebagai
kantor yang didominasi oleh excise business, KPPBC Tipe Madya Cukai
Kudus banyak memberikan pelayanan di bidang cukai dalam kesehariannya.
Mulai dari pemberian izin NPPBKC, pendaftaran merek, permohonan
penyediaan pita cukai, pemesanan pita cukai (CK-1), mutasi Barang Kena
Cukai, fasilitas pembebasan cukai (CK-8), hingga yang lainnya. Adapun di
bidang pabean, pelayanan yang rutin dilakukan adalah yang terkait dengan
Kawasan Berikat dan Gudang Berikat serta pemeriksaan ekspor di
perusahaan penerima fasilitas KITE.
Pelayanan
pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus telah ditunjang oleh otomasi berupa
aplikasi on line yang terhubung langsung dengan Kantor Pusat DJBC,
sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih memiliki kepastian
waktu. Lebih dari itu, semua pelayanan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus
memang telah dipatok standar waktunya. Di sektor pelayanan ini, KPPBC
Tipe Madya Cukai Kudus sangat lah concern terhadap kecepatan dan
kepastian waktu. Bahkan bagi pengguna jasa yang “tidak mengalami
kepastian” dalam 15 menit, dipersilakan untuk segera melaporkannya
ke petugas client coordinator.
Untuk
lebih mendekatkan pada pengguna jasa, setiap dua kali dalam sebulan
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pelayanan keliling, yaitu
penerimaan laporan CK-4 yang dilakukan di desa-desa atau wilayah lain
yang ditentukan. Kegiatan pelayanan keliling biasanya dibarengi dengan
kegiatan penyuluhan. Adapun layanan unggulan kami:
1.
Pelayanan Berbasis Risiko Berdasar manajemen risiko lintas
unit atas profil client, yang diaplikasikan pada penjaluran client,
yakni jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah.
2.
“Senyum Kami untuk Anda” Keramahtamahan menjadi
syarat yang melekat pada semua petugas dalam memberikan pelayanan.
3.
Pelayanan Bergaransi 15 Menit Bagi pengaju dokumen CK-1
yang belum dilayani dalam 15 menit, berhak mengadukannya kepada petugas
client coordinator.
4.
Mobil Keliling Sebagai sarana penyuluhan dan penerimaan
pelaporan CK-4 keliling, menuju client satisfaction.
5.
Layanan Mandiri Tersedianya sarana kantor (komputer dan
printer) untuk mempermudah pengguna jasa dalam mempersiapkan dokumennya.
6.
PMBKC Online Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC)
yang dilakukan secara online dan real time sebagai solusi atas padatnya
lalu lintas Barang Kena Cukai.
7.
Layanan SMS Alert dan Pengaduan Peringatan melalui SMS akan
jadwal pelaporan CK-4 atau informasi aktual lainnya. SMS juga menjadi
media bagi client jika ingin melakukan pengaduan.
8.
Official Website yang Dinamis Selain sebagai media
informasi yang up to date.
9.
Penyuluhan Inovatif Mewujudkan awareness publik melalui
penyuluhan klasikal, sambung rasa, radio on air, talkshow TV, Cukai goes
to school, hingga penyebaran stiker. PENGAWASAN
Selain
harus melakukan pengawasan terhadap pengguna jasa yang telah resmi
terdaftar, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga harus melakukan pengawasan
terhadap seluruh kemungkinan pelanggaran pada masyarakat. Komparasi
jumlah petugas yang terbatas dengan wilayah pengawasan yang luas,
menuntut adanya strategi dan pola yang tepat agar pengawasan dapat
efektif. Oleh karenanya KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menjadikan
intelijen sebagai pangkal strategi, terutama yang mencakup penguasaan
data dan informasi, baik mengenai orang, kegiatan, maupun medan.
Terhadap
pengguna jasa yang terdaftar, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan
profiling, yang kemudian diaplikasikan ke dalam pengenaan jalur dalam
pelayanan pemesanan pita cukai. Ada 3 jalur yang ditetapkan, yakni jalur
hijau, kuning, dan merah. Inti perbedaan pada ketiga jalur tersebut
adalah pada ada atau tidaknya pemeriksaan fisik pabrik (spot check)
sebelum pengambilan pita cukai. Pemeriksaan terkait dengan penilaian
kesungguhan pabrik untuk melakukan produksi, demi menghindarkan
penyalahgunaan pita cukai. Untuk pabrik jalur hijau, pemesanan pita
cukainya dapat langsung dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik pabrik.
Jalur merah kebalikannya. Sedang jalur kuning bisa diperiksa atau tidak,
tergantung dari penilaian risiko pada hari H-nya.
Selain
intensif melakukan penindakan terhadap pelanggaran, KPPBC Tipe Madya
Cukai Kudus juga melakukan patroli pengawasan dan operasi pasar yang
digelar secara rutin.
Pasca-penindakan
oleh Seksi Intelijen dan Penindakan, kasus dilimpahkan ke Seksi
Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan untuk kemudian ditentukan
kelanjutannya, pelanggaran administrasi atau pidana. Untuk kasus pidana
dilanjutkan dengan penyidikan. Unit penyidikan menjadi strategis
mengingat hanya PPNS Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan untuk
melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
PENGUATAN
INTERNAL
Untuk
meningkatkan sisi kemampuan teknis pegawai, P2KP diselenggarakan secara
rutin. Sedangkan untuk meningkatkan sisi belief pegawai, diadakan
Bimbingan Jiwa dan Pelatihan Motivasi. Untuk yang terakhir, selain
pegawai, Dharma Wanita dan purnawirawan juga turut dilibatkan. Tentu
yang tidak dilupakan, apel rutin dan senam kesegaran jasmani juga ikut
berperan dalam membentuk budaya internal yang kuat.
KPPBC
Tipe Madya Cukai Kudus juga berusaha memenuhi tanggung jawabnya secara
sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan yang pernah
diadakan adalah penyembelihan hewan kurban, kerja bakti, serta donor
darah.
PENGUKURAN
KINERJA
Check
and balance adalah mekanisme paling ideal untuk menilai sejauh mana
kenyataan sesuai dengan harapan. Oleh karenanya, kinerja KPPBC Tipe
Madya Cukai Kudus haruslah diukur. Tidak sekedar untuk menilai sejauh
mana standar kinerja maupun target dipenuhi, tetapi juga sebagai sarana
untuk memelihara semangat perubahan yang ada. Pengukuran kinerja pada
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus secara struktural dilakukan oleh Seksi
Kepatuhan Internal. Pengukuran dilaksanakan minimal setiap satu minggu
sekali
|